Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Pertanian Rp67 Miliar Divonis 5 Tahun

December 29th, 2011  |  Published in Jejak Korupsi

Serang,FESBUK BANTEN News (29/12) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kawasan sistem pertanian terpadu (sitandu) di Desa/Kecamatan Curug, Kota Serang senilai Rp 67 miliar, M. Hules, Ari Arifin, dan Dedy Suwandi,oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (28/12) divonis masing-masing lima tahun penjara,denda Rp 500 juta,dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya.

 

Dengan demikian,putusan tersebut setahu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan tuntutan masing-masing enam tahun penjara.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sitandu di Desa Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang senilai Rp 67,06 miliar TA APBD 2009 dan 2010, yang dipimpin hakim Sumartono,dengan JPU Mas Diding,sementara ketiga terdakwa didampingi pengacaranya Rudwan Kusnandar dan Asep Abdullah.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dua mantan pejabat Pemprov Banten, yakni Agus Randil dan Maman Suarta (terdakwa lainnya yang sudah divonis).

 

 

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti. Terdakwa M Hules sebesar Rp 22.737.245.200 subsidair dua tahun kurungan, Ari Arifin sebesar

Rp 16.690.932.964 subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan, dan Dedy Suwandi sebesar Rp 14.966.621.384 subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan.

 

Beban uang pengganti yang harus dibayarkan tersebut berdasarkan hasil korupsi yang dinikmati ketiga terdakwa, yakni uang ganti rugi lahan dari Pemprov Banten.

 

 

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Asep Abdullah, SH seusai sidang menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum, hal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti dan harusnya dibebaskan dari

semua dakwaan.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengkaji putusan hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (LLJ)

Leave a Response

Connect with Facebook

Security Code:

Tidak Terima Dipecat, Mantan Ketua RT di Kota Tangerang PTUN-kan Lurahnya
21 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (21/5) – Tidak terima dengan keputusan terhadap pemecatan dirinya, mantan […]

Sebagian Besar Parpol di Pandeglang Belum Selesai Lakukan Perbaikan Daftar Bacalegnya
21 May 2013

Pandeglang,FESBUK BANTENNews (21/5) – Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Pandeglang Budi Prakoso mengataka […]

Nekad Gugurkan Kandungan Lantaran Malu Hamil Diluar Nikah
21 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (21/5) – Diduga malu lantaran hamil diluar pernikahan, May (23), nekad me […]

Di Hadapan 1.797 Warga Baduy, Atut Akui Ada Perambahan Hutan di Kawasan Ujungkulon
20 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN news (20/5) – Pimpinan suku Baduy Luar, Jaro Dainah, mempertanyakan kelestaria […]

Sopir Angkot Gagal Perkosa Karyawati Setelah “burungnya” Ditendang, Korban Kabur Tanpa Celana
19 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (19/5) – Dar (30) seorang karyawati warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, K […]

Ditangkap Polisi Lantaran Selundupkan Sabu-sabu di Pembalut Untuk Sang Suami di Penjara
19 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (19/5) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Cisoka, Tangerang, Banten, […]

Warga Baduy Diangkut Satpol PP
18 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (18/5) – Ratusan warga Baduy diangkut dengan menggunakan truk Satpol PP m […]

Terpidana Korupsi Proyek Sumur Artesis Rp266 Juta di Mancak Dijebloskan ke Penjara
17 May 2013

Cilegon, FESBUK BANTEN News (17/5) – Terpidana kasus korupsi pada proyek pembangunan sumur artesis, […]

Kapal Docking, Ribuan Truk Antri Menuju Pelabuhan Merak
17 May 2013

Cilegon, FESBUK BANTEN News (17/5) – Akibat banyaknya kapal fery yang tidak beroprasi akibat menjala […]

Sayubi Nekad Gantung Diri,Lantaran Frustasi Penyakit Tak Kunjung Sembuh
17 May 2013

Serang,FESBUK BANTEN News (17/5) – Diduga frustasi lantaran penyakit tak kunjung sembuh, Sayubi, (40 […]

Klasifikasi Editor



Berapa uang yang di Korupsi diBanten?


Switch to our mobile site