Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Pertanian Rp67 Miliar Divonis 5 Tahun
December 29th, 2011 | Published in Jejak Korupsi
Serang,FESBUK BANTEN News (29/12) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kawasan sistem pertanian terpadu (sitandu) di Desa/Kecamatan Curug, Kota Serang senilai Rp 67 miliar, M. Hules, Ari Arifin, dan Dedy Suwandi,oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (28/12) divonis masing-masing lima tahun penjara,denda Rp 500 juta,dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Dengan demikian,putusan tersebut setahu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan tuntutan masing-masing enam tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sitandu di Desa Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang senilai Rp 67,06 miliar TA APBD 2009 dan 2010, yang dipimpin hakim Sumartono,dengan JPU Mas Diding,sementara ketiga terdakwa didampingi pengacaranya Rudwan Kusnandar dan Asep Abdullah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dua mantan pejabat Pemprov Banten, yakni Agus Randil dan Maman Suarta (terdakwa lainnya yang sudah divonis).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti. Terdakwa M Hules sebesar Rp 22.737.245.200 subsidair dua tahun kurungan, Ari Arifin sebesar
Rp 16.690.932.964 subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan, dan Dedy Suwandi sebesar Rp 14.966.621.384 subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan.
Beban uang pengganti yang harus dibayarkan tersebut berdasarkan hasil korupsi yang dinikmati ketiga terdakwa, yakni uang ganti rugi lahan dari Pemprov Banten.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Asep Abdullah, SH seusai sidang menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum, hal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti dan harusnya dibebaskan dari
semua dakwaan.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengkaji putusan hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (LLJ)


Lihat Distribusi Bantuan FBN Banjir Banten 2013