Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 67 Miliar Dituntut Masing-Masing 6 Tahun

December 15th, 2011  |  Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi

Serang,FESBUK BANTEN News (15/12)  - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten 2009 dan 2010 sebesar Rp 67 miliar, M Hules, Ari Arifin dan Deddy Suwandy masing-masing dituntut 6 tahun penjara,denda Rp 500 juta.Sementara untuk uang penggangti ketiganya berbeda dari Rp 15,1 miliar hingga Rp 23,1 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang  di Pengadilan tipikor Serang, Rabu (14/12),yang dipmin hakim Sumartono,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkarnaen dan MAs Diding,sementara ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ridwan KUsnandar dan asep Busyro dari Agus Setiawan dan rekan Law Firm.

Dalam bacaan tuntutan secara bergantian namun dengan majelis hakim yang sama,ketiganya selain hukuman penjara yang sama, ketiga terdakwa juga didenda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan biaya sidang Rp 5 ribu. Sedangkan untuk uang pengganti yang wajib dibayarkan ketiga terdakwa berbeda.

Terdakwa M Hules harus membayar uang pengganti sebesar Rp 23,1 miliar subsider penjara selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Ari Arifin diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16 miliar subsider 2 tahun penjara,

sementara terdakwa Deddy Suwandy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,1 miliar jika tidak dibayar harta milik terdakwa disita sebagai pengganti jika tidak diganti pidana penjara 2 tahun.

Tim JPU yang membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) ke 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Unsur setiap orang dalam dakwaan primer itu terbukti, sedangkan unsur melawan hukum tidak terbukti karena perbuatan itu terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Agus M Randil dan Maman Suarta (2 terdakwa dalam berkas terpisah).

Karena dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas, makanya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan dakwaan subisider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider. Oleh karena itu, majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Hules 6 tahun penjara dipotong masa tahan, denda Rp 500 juta jika dibayar diganti dengan penjara 3 bulan. serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,1 miliar dikurangi dengan nilai tanah yang sudah dibelikan dan jika tidak,hartanya akan disita setelah putusan yang mempunyai hukum tetap, dan jika tidak akan diganti dengan penjara selama 2 tahun,” kata JPU dari Kejagung D Sitoha membacakan tuntutan terhadap terdakwa M Hules dalam sidang, kemarin.

Menurut S Sitoha, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa M Hules. Hal-hal yang memberatkan, kata D Sitoha, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung upaya pemerintaha dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menikmati hasil uang korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Ari Arifin dan terdakwa Deddy Suwandy yang disidang terpisah juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan kuasa hukum ketiga terdakwa, karena berkas tuntutan terhadap Deddy Suwandy terdapat beberapa kesalahan yang harus diubah.Namun begitu, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Agus Randil dan mantan Koordinator PPTK Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Maman Suarta yang terlibat divonis masing-masing divonis penjara 4,5 tahun dan 5 tahun. Saat ini kedua terdakwa sedang mengajukan banding atas putusan itu.

Untuk diketahui, pengadaan tanah untuk kawasan Sitandu yang dilakukan Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten 10 hektare di Kecamatan Curug, Kota Serang, sebesar Rp 67 miliar yang diambil dari APBD Pemprov Banten 2009 dan 2010 bermaslah, karena harga tanah yang dibeli kemahalan. Uang pembayaran untuk tanah itu diterima M Hules Rp 27 miliar untuk tanah seluas 78 ribu meter persegi lebih, Ari Arifin sebesar Rp 18 miliar lebih untuk tanah seluas 57 ribu meter persegi lebih. Kemudian yang diterima Dedi Suwandy Rp 17 miliar lebih untuk tanah seluas 53 ribu meter persegi lebih. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 54 miliar. (LLJ)

Leave a Response

Connect with Facebook

Security Code:

Anak Dibawah Umur Korban Pencabulan Oknum Pegawai PLN Cilegon Pertanyakan Perkembangan Kasusnya
23 May 2013

Pandeglang, FESBUK BANTEN  News (23/5) – Merasa lama menunggu kabar yang tak jelas,keluarga pemerkos […]

Warga Koroncong Pandeglang, Hibahkan Tanah 2000 Meter Untuk Pembangunan Kantor Polsek
23 May 2013

Pandeglang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Tanah seluas 2000 meter dihibahkan masyarakat Desa Paniis, K […]

Lagi, Dua Pejabat Dindik Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp 4 Miliar
23 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Dua pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) daalam proy […]

Polres Serang Amankan 1.297 Botol Miras dari Berbagai Café di Kota Serang
23 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polres Serang dibantu oleh aparat gabungan dari unsur TNI, dan S […]

Bantuan Pemerintah Untuk 4000 Rumah Tidak Layak Huni Rp 24 Miliar di Kabupaten Serang Diduga Diselewengkan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN N ews (23/5) – Dana bantuan sosial (bansos) Rp 24 miliar dari bantuan Kementri […]

PAN Usung Wahyudin-Iif Fariudin untuk Maju Dalam Pilkada Kota Serang 2013
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Wakil ketua   DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota serang Lukma […]

Antisipasi Teroris, Polsek Serang Gelar Razia Kostan dan Rumah Kontrakan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polsek Serang bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspi […]

Pejabat Dindik dan DPKD Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp4 Miliar
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5)  –  Dua pejabat dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan  Dinas Pengelol […]

Bawaslu Banten Nyatakan Anak Atut Melanggar, Lantaran Bagi Kalender Sebelum Waktunya Kampanye
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan,bakal […]

Ditanya Tentang Kegiatan Hibah, Pejabat DSDAP Banten : Jangankan Manusia, Malaikat Saja Salah
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (22/5) – Entah dalam keadaan sadar atau tidak sadar, untuk menghindari pe […]

Klasifikasi Editor



Berapa uang yang di Korupsi diBanten?


Switch to our mobile site