Gunakan Uang Nasabah Untuk Bisnis Arang,Mantan Direktur BPR Dituntut 2 ,5 Tahun

January 3rd, 2012  |  Published in Jejak Korupsi

Serang,FESBUK BANTEN News (3/1) – Lantaran menggunakan uang nasabah sebesar Rp 208 juta untuk keperluan pribadi,yakni bisnis arang,mantan   Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Sugita, dituntut 2,5  tahun ,denda Rp 50 juta,dan diharuskan mengganti uang yang dipakainya oleh jaksa penuntut umum (JPU)

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang  perkara dugaan korupsi uang deposito dan tabungan nasabah pada PD BPR senilai Rp963.036.267, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Serang, Selasa (3/1),yang dipimpin  hakim  Cipta Sinuraya, dengan JPU Sulistiawan.

 

 

Dalam tuntutannya, JPU Sulistiawan menyatakan terdakwa Sugita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni pasal 3 jo pasal 18 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semua unsur dakwaan dalam pasal tiga sebagaimana dakwaan subsidair telah terpenuhi sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana penjara,” kata

Sulistiawan.

 

 

Jaksa juga  mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terdakwa Sugita di hadapan tim pengawas menerangkan pada 2009 Bank Indonesia melakukan audit tahunan di BPR Cipanas. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan selisih jumlah uang antara didalam pembukuan register dan jumlah uang di kas.

 

 

“Bahwa selisih jumlah itu tersebut ada karena dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp235 juta yaitu untuk bisnis pribadinya, yakni bisnis arang,” ungkapnya, seraya menambahkan terdakwa sudah mengembalikan uang secara bertahap hingga tersisa yang belum dibayar sebesar Rp208 juta.

 

JPU menyebutkan hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, perbuatan terrdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan.

 

 

Seperti diketahui, kasus ini mencuat dari hasil audit BI jakarta pada PD BPR cipanas. Melakukan pmeriksaan trhadap pembukuan kas regiater PD BPR, serta uang secara fisik yg ada di brankas. Pihak BI menemukan adanya selisih jumlah dana yang tercantum dlm pembukuan kas bank BPR sebesar Rp373.206.971, dan ketika dihitung uang yang terdapat di dalam brankas hanya ada sebesar Rp138.201.000 sehingga terdapat selisih kekurangan jumlah fisik uang sebesar Rp235.000.000.

 

 

Selisih dana yang didapat dalam brangkas dan yang tercatat dalam buku kas, terjadi krna terdakwa mengambil secara bertahap dana yg berada dalam brankas, karen yang memegang kunci brangkas PD PBR Cipanas adalah hanya terdakwa sugita, sehingga hanya terdakwa terdakwa saja yang dapat membuka, mengambil, memasukkan uang ke brangkas.

 

 

Uang yang ada di brangkas itu adalah uang nasabah dari deposito dan tabungan masyarakat sebanyak 16 orang. Jadi, seakan-akan uang diambil oleh nasabah padahal direkayasa oleh terdakwa.

 

Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dijerat dakwaan berlapis, yakni dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 th 1999 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1KUHP. Sementara dakwaan subsidair pasal 3 dengan Undang-undang yang sama. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 8 Undang-undang yang sama.(LLJ)

Leave a Response

Connect with Facebook

Security Code:

Bantuan Pemerintah Untuk 4000 Rumah Tidak Layak Huni Rp 24 Miliar di Kabupaten Serang Diduga Diselewengkan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN N ews (23/5) – Dana bantuan sosial (bansos) Rp 24 miliar dari bantuan Kementri […]

PAN Usung Wahyudin-Iif Fariudin untuk Maju Dalam Pilkada Kota Serang 2013
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Wakil ketua   DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota serang Lukma […]

Antisipasi Teroris, Polsek Serang Gelar Razia Kostan dan Rumah Kontrakan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polsek Serang bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspi […]

Pejabat Dindik dan DPKD Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp4 Miliar
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5)  –  Dua pejabat dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan  Dinas Pengelol […]

Bawaslu Banten Nyatakan Anak Atut Melanggar, Lantaran Bagi Kalender Sebelum Waktunya Kampanye
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan,bakal […]

Ditanya Tentang Kegiatan Hibah, Pejabat DSDAP Banten : Jangankan Manusia, Malaikat Saja Salah
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (22/5) – Entah dalam keadaan sadar atau tidak sadar, untuk menghindari pe […]

Sejumlah Lampu Lalu Lintas di Pandeglang Rusak
22 May 2013

Pandeglang, FESBUK BANTEN News (22/5) – Sejumlah lampu lalu lintas (Traffic Light) di wilayah Pandeg […]

Lima Anggota Satker Akui 7 Bulan Raskin di Pandeglang Diselewengkan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (22/5) – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi raskin raskin tahun […]

Jalan Ditutup Akibat Pembangunan ICC, Warga Jombang Datangi Polres Cilegon
22 May 2013

Cilegon, FESBUK BANTEN News (22/5) – Sejumlah tokoh masyarakat dan Pemuda yang tergabung dalam Paguy […]

Berangkatkan 200 Jemaah Umroh, Pemprov Banten Sediakan Dana Rp 5 Miliar
21 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (21/5) – Dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5 miliar, Pemprov Bant […]

Klasifikasi Editor



Modus seperti apa yang dipakai untuk Korupsi?


Switch to our mobile site