Gunakan Uang Nasabah Untuk Bisnis Arang,Mantan Direktur BPR Dituntut 2 ,5 Tahun
January 3rd, 2012 | Published in Jejak Korupsi
Serang,FESBUK BANTEN News (3/1) – Lantaran menggunakan uang nasabah sebesar Rp 208 juta untuk keperluan pribadi,yakni bisnis arang,mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Sugita, dituntut 2,5 tahun ,denda Rp 50 juta,dan diharuskan mengganti uang yang dipakainya oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi uang deposito dan tabungan nasabah pada PD BPR senilai Rp963.036.267, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/1),yang dipimpin hakim Cipta Sinuraya, dengan JPU Sulistiawan.
Dalam tuntutannya, JPU Sulistiawan menyatakan terdakwa Sugita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni pasal 3 jo pasal 18 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semua unsur dakwaan dalam pasal tiga sebagaimana dakwaan subsidair telah terpenuhi sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana penjara,” kata
Sulistiawan.
Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terdakwa Sugita di hadapan tim pengawas menerangkan pada 2009 Bank Indonesia melakukan audit tahunan di BPR Cipanas. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan selisih jumlah uang antara didalam pembukuan register dan jumlah uang di kas.
“Bahwa selisih jumlah itu tersebut ada karena dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp235 juta yaitu untuk bisnis pribadinya, yakni bisnis arang,” ungkapnya, seraya menambahkan terdakwa sudah mengembalikan uang secara bertahap hingga tersisa yang belum dibayar sebesar Rp208 juta.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, perbuatan terrdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat dari hasil audit BI jakarta pada PD BPR cipanas. Melakukan pmeriksaan trhadap pembukuan kas regiater PD BPR, serta uang secara fisik yg ada di brankas. Pihak BI menemukan adanya selisih jumlah dana yang tercantum dlm pembukuan kas bank BPR sebesar Rp373.206.971, dan ketika dihitung uang yang terdapat di dalam brankas hanya ada sebesar Rp138.201.000 sehingga terdapat selisih kekurangan jumlah fisik uang sebesar Rp235.000.000.
Selisih dana yang didapat dalam brangkas dan yang tercatat dalam buku kas, terjadi krna terdakwa mengambil secara bertahap dana yg berada dalam brankas, karen yang memegang kunci brangkas PD PBR Cipanas adalah hanya terdakwa sugita, sehingga hanya terdakwa terdakwa saja yang dapat membuka, mengambil, memasukkan uang ke brangkas.
Uang yang ada di brangkas itu adalah uang nasabah dari deposito dan tabungan masyarakat sebanyak 16 orang. Jadi, seakan-akan uang diambil oleh nasabah padahal direkayasa oleh terdakwa.
Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dijerat dakwaan berlapis, yakni dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 th 1999 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1KUHP. Sementara dakwaan subsidair pasal 3 dengan Undang-undang yang sama. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 8 Undang-undang yang sama.(LLJ)


Lihat Distribusi Bantuan FBN Banjir Banten 2013