Terbukti Korupsi Rp 40 Juta,Mantan Kepala Dinas Kebersihan Tangsel Dihukum Setahun Penjara

February 1st, 2012  |  Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi, serang

Serang,FESBUK BANTEN News (1/2) – Dinilai terbukti melakukan korupsi  sebesar Rp 40 juta   dalam proyek pengadaan alat  berat (wheel loader) di DKPP Kota Tangsel sebesar Rp 660 juta pada 2009, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota  Tangsel Didi Supriyadi Wijaya divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang,  Selasa (31/1).

 

Pada sidang yang dipimpin hakim CIpta Sinuraya,terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 40 juta,  dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Cipta .

 

Pada diri terdakwa,lanjut Cipta, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala dinas seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, akan tetap justru melakukan korupsi dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan uang Rp 40 juta,” jelasnya.

Terdakwa dalam dakwaan primer dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-udang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat i ke 1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat i ke 1 KUHP, dan  dakwaan lebih subsider Pasal 5 jo Pasal 18 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55  ayat i ke 1 KUHP.

 

Anggota majelis hakim M Yususf mengungkapkan, karena dakwaan disusun dalam bentuk  subsideritas, makanya majelis hakim tidak perlu membuktikan lagi pasal lainnya jika salah  satu pasal sudah terbukti. Majelis hakim mengungkapkan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu, majelis hakim harus membuktikan dakwaan  subsider.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan subside terbukti seperti unsur setiap orang, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena  jabatan, dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yusuf menjelaskan bahwa pada 2009, DKPP KOta Tangsel melakukan pengadaan 1 unit alat berat dengan anggaran sebesar Rp 700 juta. Terdakwa kemudian membuat surat keterangan (SK) pengadaan barang diatas harga Rp 500 juta, dengan membentuk panitia pengadaan. Panitia pengadaan kemudian membuat harga penilaian sendiri (HPS) sebesar Rp 600 juta. Namun dalam  lelang penawaran harga proyek itu terjadi kericuhan sehingga lelang proyek itu sampai pada penawaran harga saja.

Dalam perjalananya, ternyata terdakwa mengeluarkan SPDP sebesar Rp 660 juta untuk CV  Adipati Kencana sebagai pemenang lelang proyek itu. Dalam kontrak yang dibuat, alat berat yang dibeli seharusnya merek Sakai dengan harga Rp 660 juta, tapi dalam realisasinya alata  berat yang dileikan adalah merek Barata seharga Rp 480 juta. Dengan demikian, terdakwa telah menguntungkan Direktur CV Adipati Kencana Tatang S Ali Gozaeni.

 

“Keuntungan itu diberikan kepada terdakwa yang menerima bingkisan dari saksi Soumi, berarti terdakwa mendapatkan keuntungan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa dengan memenangkan salah satu perusahaan tersebut berarti terdakwa telah menyelahgunakan kewenangannya dalam jabatan.

Yusuf juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kemahalan harga. Dalam pembelian alat berat itu, lanjutnya, terdapat selisih harga sehingga merugikan keuangan  sebesar Rp 70 juta. Pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp 70 juta dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta melalui Kejari Tigaraksa.

 

“Pengembalian uang  itu tidak menghapuskan pidana, dengan demikian unsur merugikan keuangan negara terbukti,” tegasnya.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Dadi Waluyo menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU dari Kejari Tigaraksa, Rudi Panjaitan dan  Mico sitohang, menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir, akan bicarakan dulu dengan  pimpinan,” ujarnya. (LLJ)

 

 

Leave a Response

Connect with Facebook

Security Code:

Anak Dibawah Umur Korban Pencabulan Oknum Pegawai PLN Cilegon Pertanyakan Perkembangan Kasusnya
23 May 2013

Pandeglang, FESBUK BANTEN  News (23/5) – Merasa lama menunggu kabar yang tak jelas,keluarga pemerkos […]

Warga Koroncong Pandeglang, Hibahkan Tanah 2000 Meter Untuk Pembangunan Kantor Polsek
23 May 2013

Pandeglang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Tanah seluas 2000 meter dihibahkan masyarakat Desa Paniis, K […]

Lagi, Dua Pejabat Dindik Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp 4 Miliar
23 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Dua pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) daalam proy […]

Polres Serang Amankan 1.297 Botol Miras dari Berbagai Café di Kota Serang
23 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polres Serang dibantu oleh aparat gabungan dari unsur TNI, dan S […]

Bantuan Pemerintah Untuk 4000 Rumah Tidak Layak Huni Rp 24 Miliar di Kabupaten Serang Diduga Diselewengkan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN N ews (23/5) – Dana bantuan sosial (bansos) Rp 24 miliar dari bantuan Kementri […]

PAN Usung Wahyudin-Iif Fariudin untuk Maju Dalam Pilkada Kota Serang 2013
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Wakil ketua   DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota serang Lukma […]

Antisipasi Teroris, Polsek Serang Gelar Razia Kostan dan Rumah Kontrakan
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polsek Serang bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspi […]

Pejabat Dindik dan DPKD Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp4 Miliar
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5)  –  Dua pejabat dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan  Dinas Pengelol […]

Bawaslu Banten Nyatakan Anak Atut Melanggar, Lantaran Bagi Kalender Sebelum Waktunya Kampanye
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan,bakal […]

Ditanya Tentang Kegiatan Hibah, Pejabat DSDAP Banten : Jangankan Manusia, Malaikat Saja Salah
22 May 2013

Serang, FESBUK BANTEN News (22/5) – Entah dalam keadaan sadar atau tidak sadar, untuk menghindari pe […]

Klasifikasi Editor



Berapa uang yang di Korupsi diBanten?


Switch to our mobile site