Terbukti Korupsi Rp 40 Juta,Mantan Kepala Dinas Kebersihan Tangsel Dihukum Setahun Penjara
February 1st, 2012 | Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi, serang
Serang,FESBUK BANTEN News (1/2) – Dinilai terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 40 juta dalam proyek pengadaan alat berat (wheel loader) di DKPP Kota Tangsel sebesar Rp 660 juta pada 2009, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel Didi Supriyadi Wijaya divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/1).
Pada sidang yang dipimpin hakim CIpta Sinuraya,terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 40 juta, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Cipta .
Pada diri terdakwa,lanjut Cipta, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala dinas seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, akan tetap justru melakukan korupsi dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan uang Rp 40 juta,” jelasnya.
Terdakwa dalam dakwaan primer dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat i ke 1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat i ke 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 5 jo Pasal 18 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat i ke 1 KUHP.
Anggota majelis hakim M Yususf mengungkapkan, karena dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas, makanya majelis hakim tidak perlu membuktikan lagi pasal lainnya jika salah satu pasal sudah terbukti. Majelis hakim mengungkapkan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu, majelis hakim harus membuktikan dakwaan subsider.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan subside terbukti seperti unsur setiap orang, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan, dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yusuf menjelaskan bahwa pada 2009, DKPP KOta Tangsel melakukan pengadaan 1 unit alat berat dengan anggaran sebesar Rp 700 juta. Terdakwa kemudian membuat surat keterangan (SK) pengadaan barang diatas harga Rp 500 juta, dengan membentuk panitia pengadaan. Panitia pengadaan kemudian membuat harga penilaian sendiri (HPS) sebesar Rp 600 juta. Namun dalam lelang penawaran harga proyek itu terjadi kericuhan sehingga lelang proyek itu sampai pada penawaran harga saja.
Dalam perjalananya, ternyata terdakwa mengeluarkan SPDP sebesar Rp 660 juta untuk CV Adipati Kencana sebagai pemenang lelang proyek itu. Dalam kontrak yang dibuat, alat berat yang dibeli seharusnya merek Sakai dengan harga Rp 660 juta, tapi dalam realisasinya alata berat yang dileikan adalah merek Barata seharga Rp 480 juta. Dengan demikian, terdakwa telah menguntungkan Direktur CV Adipati Kencana Tatang S Ali Gozaeni.
“Keuntungan itu diberikan kepada terdakwa yang menerima bingkisan dari saksi Soumi, berarti terdakwa mendapatkan keuntungan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa dengan memenangkan salah satu perusahaan tersebut berarti terdakwa telah menyelahgunakan kewenangannya dalam jabatan.
Yusuf juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kemahalan harga. Dalam pembelian alat berat itu, lanjutnya, terdapat selisih harga sehingga merugikan keuangan sebesar Rp 70 juta. Pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp 70 juta dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta melalui Kejari Tigaraksa.
“Pengembalian uang itu tidak menghapuskan pidana, dengan demikian unsur merugikan keuangan negara terbukti,” tegasnya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Dadi Waluyo menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU dari Kejari Tigaraksa, Rudi Panjaitan dan Mico sitohang, menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir, akan bicarakan dulu dengan pimpinan,” ujarnya. (LLJ)


Lihat Distribusi Bantuan FBN Banjir Banten 2013