Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Jamkesos di LPKSM Cilegon Rp1,5 Miliar Segera Disidang
February 15th, 2012 | Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi, serang
Serang,FESBUK BANTEN News (15/2) – Dalam waktu dekat ini,pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang,akan mengadili tiga terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal dana Jaminan Kesejahteraan Sosial (Jamkesos) di Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat (LPKSM) Kota Cilegon tahun 2006 senilai Rp 1,5.Menyusul dilimpahkannya berkas tersebut oleh Kejari Cilegon ke PN Serang,Senin (13/2).
Ketiga terdakwa dugaan korupsi yang sekarang berada di rumah tahanan Negara (rutan) Serang tersebut yakni, mantan karyawan PT Nusantara Bara Cilegon (NBC) Syaiful Hakim, Kepala UPTD Jamkesos, Warigan, dan staf Bagian Verifikasi Pengajuan dan Pengambilan Kredit di UPTD LPKSM pada Disnaker Kota Cilegon, Andriansyah.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang,Anton Praharta,kepada wartawan mengatakan,berkas ketiga terdakwa tersebut baru diterima pihaknya,dan sedang dipelajari Ketua PN Serang,untuk menentukan susunan majelis hakim serta jadwal sidangnya.
“Iya, berkasnya sudah kita terima Senin (13/2) kemarin dari penyidik kejari Cilegon, tapi jadwal sidangnya belum ada, nunggu dari majelis hakim. Dakwaanya dibuat dua berkas. Tersangka Syaiful Hakim berkasnya sendiri, sedangkan tersangka Warigan dan Andriansyah jadi satu,” kata Panmud Tipikor Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/2).
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Syaful Hakim, Bachrul El Ansor menyatakan bahwa pelimpahan kasus yang menjerat kliennya cukup lama karena penyidikannya memakan waktu hingga 5 bulan. “Biasanya paling lama 3 bulan, ini sampai 5 bulan baru dilimpahkan,” ujarnya seraya mempertanyakan mengenai penahanan terhadap kliennya sebelum adanya audit kerugian negara saat penyidikan.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah ribuan karyawan empat perusahaan yang dipekerjakan di PT Krakatau Steel (KS) tidak bisa mencairkan uang jamkesos setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Keempat perusahaan itu, PT NBC, PT Asa Bangun Nusantara (ABN), PT Delapan Mitra Mandiri (DMM), dan PT Baja Indah Jaya Cilegon (BIJC). Dana jamkesos karyawan empat perusahaan itu dikelola UPTD LPKSM, yang berada di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.(LLJ)


Lihat Distribusi Bantuan FBN Banjir Banten 2013