Penyidikan Kasus Suap Rp 1,5 M Dihentikan Kejati Banten,Bupati Pandeglang Akan Dapat SP3
March 2nd, 2012 | Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi, serang
Serang,FESBUK BANTEN News (2/3) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap Rp 1,5 Miliar terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 tahun 2006 lalu.Selain itu, Kejati Banten juga akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Bupati Pandeglang,Erwan Kurtubi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Banten Soegiarto,penghentian penyidikan kasus suap tersebut, dikarenakan dari hasil ekspos perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak cukup bukti yang mengarah kepada Erwan Kurtubi melakukan suap seperti yang dituduhkan itu.
Soegiarto juga mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kejagung, dimana isi surat itu intinya memberikan izin untuk menghentikan penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan Erwan Kurtubi. Dengan demikian, berdasarkan surat Kejagung itu, pihak Kejati menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Penghentian penyidikan kasus suap yang melibatkan saudara Erwan Kurtubi itu, adalah karena adanya surat dari Kejagung,” kata Soegiarto, kemarin (1/3).
Dalam kesempatan itu pula, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) Kabupaten Pandeglang, beraudiensi dengan Kajati terkait hal tersebut. Dan Kajati menyampaikan hal yang sama kepada perwakilan dari FMPH itu.
Ditambahkan Soegiharto, jika dalam perjalananya nanti, ditemukan kembali atau ada bukti baru yang dianggap menguatkan dugaan keterlibatan Erwan Kurtubi telah melakukan suap. Maka, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka kembali kasus tersebut, dan memprosesnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bisa saja membuka kembali kasus ini, jika ada novum (bukti baru,red),” tandasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Samsul Bahri mengatakan, Kejati Banten menerima surat yang mengizinkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Erwan Kurtubi pada 21 Februari 2012. Dan surat Kejagung itu kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejati Banten, “Dalam waktu dekat, kami akan keluarkan SP3-nya,” tandasnya.
Kejati Banten, tambah Samsul Bahri, masih akan terus menangani kasus dugaan penyelewengan atau penyimpangan penggunaan anggaran Rp 200 miliar di Pemkab Pandeglang itu, yang dialokasikan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan serta jembatan. Walaupun, diakuinya penyelidikan kearah sana masih ada beberapa kendala.
“Ada beberapa kendala untuk mengusut kasus penggunaan anggaran itu,” imbuhnya, sayangnya ia masih enggan merinci kendala dimaksud.
Sementara, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengaku, belum mengetahui atau mendapatkan surat pemberitahuan SP3 dimaksud. Namun demikian, dirinya bersyukur jika memang hal itu benar adanya, “Subhanallah, saya bersyukur. Dan inilah kebenaran yang dibukakan oleh Allah,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 menguap ke permukaan, dan menyeret sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab setempat. Diantaranya, mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah yang saat ini menjadi anggota DPR RI, mantan Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala DPKPA Abdul Munaf, dan mantan Kasi Perkreditan Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendi Darmawan.
Mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan juga Mahkamah Agung (MA), HM Acang divonis Mahkamah Agung (MA) empat tahun penjara dan Wakilnya Wadudi Nurhasan divonis enam tahun penjara oleh MA, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf di vonis satu setengah tahun dan mantan Kasi Perkeriditan Bank Jabar cabang Pandegalang Dendi Darmawan yang juga divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. (Abu wildan/LLJ)


Lihat Distribusi Bantuan FBN Banjir Banten 2013