Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Cilegon Rp 278 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

March 7th, 2012  |  Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi, serang

Serang,FESBUK BANTEN News (7/3) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi barang/jasa pengelolaan logistik PDAM CM tahun 2009 senilai Rp 278 juta,Tb Eriyadi,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun penjata,serta denda Rp 75 Juta.

  • Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Cilegon Rp 278 Juta,TB Eryadi, Dituntut 2 Tahun Penjara

    Hal tersebu terrsebut terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa yang dipimpin hakim Sumartono,dengan JPU Asep Hasan,Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan tuntutan,sementara terdakwa yang biasanya didampingi penasehat hukumnya,kali ini menghadapi sidang sendiri.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” terang jaksa dalam tumtutannya.

    Oleh karena itu,lanjut JPU,majelis hakim diminta untuk memberikan hukuman pidana kepada terdakwa berupa pidan penjara selama dua tahun.Sementara masa tahanan yang selama ini dijalani terdakwa,dikurangkan ke lamanya hukuman.
    “Terdakwa juga dikenai denda Rp 75 juta,dan diharuskan membayar biaya perkara Rp5000,” kata JPU

    JPU Asep Hasan menjelaskan, terdakwa Tb Eriyadi (berkas terpisah) selaku Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Cilegon Mandiri mengubah rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PDAM tahun 2009 dengan memasukkan anggaran untuk rencana kegiatan pekerjaan pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan logistik sebesar Rp 1,3 miliar.

    “Padahal dalam RKAP awal PDAM CM tahun 2009 anggaran tersebut belum ada. Selain itu, terhadap penambahan dalam RKAP 2009 belum ada persetujuan dari dewan pengawas. Akan tetapi, kegiatan yang direncanakan tersebut tetap dilaksanakan sejak Maret 2009 dengan dibentuknya panitia pengadaan barang dan jasa oleh terdakwa Agus Hikmat, dengan menunjuk Tb Eryadi sebagai ketua panitia,” jelas Asep.

    Usai mendengarkan tuntutan dari JPU,terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pembelaan.Akan tetapi karena mepetnya waktu untuk menyelesaikan perkara korupsi tersebut,maka majelis hakim hanya memberikan satu minggu saja.

    “Baiklah,sidang ditunda hingga pekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata ketua majelis hakim,seraya mengetukkan palunya.

    Usai sidang,JPU Asep mnejelaskan,bahwa terdakwa tidak diharuskan membayar uang pengganti,lantaran terdakwa Eryadi tidak menikmati,hanya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.“Akibat perbuatannya juga,Negara dirugikan sebesar Rp 243.650.000,’”katanya. (LLJ)

  • Leave a Response

    Connect with Facebook

    Security Code:

    Anak Dibawah Umur Korban Pencabulan Oknum Pegawai PLN Cilegon Pertanyakan Perkembangan Kasusnya
    23 May 2013

    Pandeglang, FESBUK BANTEN  News (23/5) – Merasa lama menunggu kabar yang tak jelas,keluarga pemerkos […]

    Warga Koroncong Pandeglang, Hibahkan Tanah 2000 Meter Untuk Pembangunan Kantor Polsek
    23 May 2013

    Pandeglang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Tanah seluas 2000 meter dihibahkan masyarakat Desa Paniis, K […]

    Lagi, Dua Pejabat Dindik Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp 4 Miliar
    23 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Dua pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) daalam proy […]

    Polres Serang Amankan 1.297 Botol Miras dari Berbagai Café di Kota Serang
    23 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polres Serang dibantu oleh aparat gabungan dari unsur TNI, dan S […]

    Bantuan Pemerintah Untuk 4000 Rumah Tidak Layak Huni Rp 24 Miliar di Kabupaten Serang Diduga Diselewengkan
    22 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN N ews (23/5) – Dana bantuan sosial (bansos) Rp 24 miliar dari bantuan Kementri […]

    PAN Usung Wahyudin-Iif Fariudin untuk Maju Dalam Pilkada Kota Serang 2013
    22 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Wakil ketua   DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota serang Lukma […]

    Antisipasi Teroris, Polsek Serang Gelar Razia Kostan dan Rumah Kontrakan
    22 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Polsek Serang bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspi […]

    Pejabat Dindik dan DPKD Kota Serang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lab Bahasa Rp4 Miliar
    22 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (23/5)  –  Dua pejabat dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan  Dinas Pengelol […]

    Bawaslu Banten Nyatakan Anak Atut Melanggar, Lantaran Bagi Kalender Sebelum Waktunya Kampanye
    22 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (23/5) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan,bakal […]

    Ditanya Tentang Kegiatan Hibah, Pejabat DSDAP Banten : Jangankan Manusia, Malaikat Saja Salah
    22 May 2013

    Serang, FESBUK BANTEN News (22/5) – Entah dalam keadaan sadar atau tidak sadar, untuk menghindari pe […]

    Klasifikasi Editor



    Berapa uang yang di Korupsi diBanten?


    Switch to our mobile site