Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat Laboratorium Untirta Rp49 Miliar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
August 7th, 2012 | Published in Headline, Hukum, Jejak Korupsi, serang
Serang,FESBUK BANTEN News (7/8) – Tidak akan lama lagi, kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laboratorium Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang dalam proyek bantuan dari APBN-P Kemendikbud TA 2010 senilai Rp 49 miliar itu akan dilimpahkan ke pengadilan.Menyusul dilimpahkannya tiga berkas tersangka kasus tersebut, Sudendi, Edwin Permana dan R Nainggolan oleh penyidik ke penuntutan.
Kepada wartawan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Dicky R Rahardjo membenarkan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke penuntutan dalam pekan ini. “Ya dalam minggu ini kita akan limpahkan berkas dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dicky ,Senin (6/8) kemarin.
Lebih jauh Dicky menjelaskan, bahwa setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 30 hari untuk melimpahkan berkas perkara itu berikut tersangkanya ke pengadilan. Jika kurang, lanjutnya, jaksa bisa memperpanjangnya.
“Jaksa punya waktu 30 hari untuk menahan tersangka, dan kalau kurang dapat diperpanjang. Yang jelas, setelah dilimpahkan ke penuntutan kasus itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” jelas Dicky.
Kasus tersebut,tegas Dicky,bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum. “Nanti kita akan limpahkan ke kejari yang akan menyidangkannya, mekanismenya memang seperti itu. Jaksa yang menyidangkan nanti gabungan dari kejati dengan kejari,” tegasnya.
Sementara,salah satu penyidik dalam perkara itu, Alex Sumarna, juga menambahkan bahwa penahanan tersangka nanti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum jika sudah dilimpahkan. “Kewenangan sudah bukan penyidik lagi, tapi jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dicky menyatakan bahwa kasus itu masih terus dikembangkan ke pihak-pihak lainyang juga terlibat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya bantuan Kemendikbud yakni peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta pada 2010 yang diduga telah terjadi mark up. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pembantu Rektor (Purek) II Untirta Sudendi selaku PPK, staf Bagian Umum dan Perlengkapan BAUK Untirta yang menjadi panitia pengadaan Edwin Permana, dan pemenang lelang Direktur PT PUM Renhard Nainggolan.(LLJ)


Lihat Distribusi Bantuan FBN Banjir Banten 2013